Mahasiswa yang diizinkan cuti akademik harus memenuhi syarat sebagai berikut :

1. Telah mengikuti perkuliahan secara terus menerus sekurang-kurangnya 2 (dua) semester.

2. Bukan putus studi karena tidak memenuhi persyaratan Akademik (bukan karena drop out).

3. Persetujuan cuti akademik dengan dilampiri:

a. Kartu Mahasiswa

b. Tanda bukti pembayaran SPP semester yang telah berjalan

c. Surat Keterangan Bebas Pinjam Buku Perpustakaan

d. KHS semester I sampai dengan KHS semester akhir sebelum cutiakademik.

Surat Permohonan Cuti | DOWNLOAD