Mahasiswa yang diizinkan cuti akademik harus memenuhi syarat sebagai berikut :
1. Telah mengikuti perkuliahan secara terus menerus sekurang-kurangnya 2 (dua) semester.
2. Bukan putus studi karena tidak memenuhi persyaratan Akademik (bukan karena drop out).
3. Persetujuan cuti akademik dengan dilampiri:
a. Kartu Mahasiswa
b. Tanda bukti pembayaran SPP semester yang telah berjalan
c. Surat Keterangan Bebas Pinjam Buku Perpustakaan
d. KHS semester I sampai dengan KHS semester akhir sebelum cutiakademik.
Surat Permohonan Cuti | DOWNLOAD